Indonesia | Economics

Wednesday, December 22, 2004

Plagiat

Sesekali, ada hal yang amat penting selain ekonomi. Tulisan ini membahas salah satunya: soal plagiat, satu penyakit yang menjangkiti dunia akademis Indonesia.

Ribut-ribut plagiat memang bukan hal baru di negeri ini – apalagi jika ada perhelatan politik, seperti pilih-memilih menteri, yang melibatkan akademisi. Media massa gencar memberitakan; masyarakat dan politisi lancar mengecam. Tanda tingginya kesadaran tentang plagiat?

Tidak juga. Pengalaman sebagai peneliti dan pengajar, pula obrolan dengan teman-teman lulusan dan pengajar universitas-universitas yang termasuk terbaik di Indonesia, meyakinkan saya bahwa banyak akademisi dan lulusan universitas-universitas terbaik Indonesia pun tidak paham (dan atau peduli) plagiat. Jurnalis pun begitu: pernah ada redaksi, ketika ditegur, tidak segera sadar penjiplakan paragraf termasuk plagiat.

Akar kata ‘plagiat’ berasal dari bahasa Latin, ‘plagiarius’, yang berarti ‘penculik’, dan ‘plagiare’, berarti ‘mencuri’. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan ‘plagiat’ sebagai “pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri...; jiplakan”. Saya pribadi merasa “pencurian” lebih tepat menangkap esensi plagiat daripada “pengambilan” dalam definisi KBBI.

Definisi ini kadang terlalu luas bagi kebanyakan orang. Menjiplak seluruh karangan pastilah plagiat – namun, bagaimana jika menjiplak sebagian saja? Apakah salah menggunakan pendapat atau ide orang lain? Toh, Isaac Newton saja mengakui ide-ide briliannya dibangun di atas ‘pundak’ para pendahulunya.

Tentu saja tak salah menggunakan ide orang lain; salahnya adalah ketika ide (atau kalimat) orang lain tersebut dipakai seolah milik sendiri. Ini berarti, bukan hanya penjiplakan sebuah karangan saja adalah plagiat - penjiplakan paragraf, kalimat, dan ide tanpa menunjuk pada sumber aslinya juga termasuk plagiat.

Secara praktis, plagiat bisa dibedakan menjadi pencurian kata-kata dan pencurian ide. Yang pertama dilakukan dengan mengambil kalimat dari karya orang lain tanpa tanda kutip dan rujukan sumber aslinya. Jika saya menulis dalam sebuah artikel:

“Tentunya, kita tahu bahwa bukanlah dari kemurahan hati tukang daging, pembuat bir atau pembuat roti kita mendapatkan makan malam, melainkan dari kepedulian mereka terhadap kepentingan diri sendiri,”

ini adalah plagiat. Anak kalimat yang digarisbawahi dicuplik dari buku Adam Smith, An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations yang ditulis tahun 1776; sumber tersebut seharusnya dicantumkan.

Maka, kalimat itu pun saya ubah menjadi: “Seperti yang diamati Adam Smith (1776), bukanlah dari kemurahan hati tukang daging...” dan seterusnya seperti di atas. Masih plagiatkah?

Jawabnya adalah ya. Kalimat ini mengesankan bahwa anak kalimat dalam huruf miring adalah ciptaan saya, bukanlah cuplikan (atau terjemahan langsung). Seharusnya, cuplikan diletakkan dalam tanda kutip, seperti ini: “Seperti yang diungkapkan Adam Smith (1776): ‘bukanlah dari kemurahan hati tukang daging...’”. Maka menjadi jelas, anak kalimat tadi bukan ciptaan saya.

Umumnya, cara terbaik menghindari pencurian kata-kata adalah dengan merumuskan ulang kalimat – misalnya, dengan mengubah kata, dan susunan serta bentuk kalimat, seperti ini:

“Tentunya, kita semua tahu bahwa makan malam kita tersedia bukan karena pembuat roti, maupun tukang daging bermurah hati, tetapi karena mereka peduli kepentingan mereka sendiri.”

Namun, tanpa mencantumkan sumber ide, perumusan ulang ini adalah plagiat, pencurian ide. Perumusan ulang tetap harus mencantumkan sumber: “Tentunya, kita semua tahu bahwa, seperti diamati Adam Smith (1776), makan malam kita...” dan seterusnya.

Di atas kertas, menghindarkan diri dari plagiat tidaklah sulit: Pertama, sebisa mungkin, rumuskan ulang kalimat dari karya orang lain; kedua, jika ingin menggunakan kalimat asli, selalu gunakan tanda kutip melingkupi kalimat yang dicuplik dan cupliklah persis aslinya; dan ketiga, baik untuk kalimat asli atau rumusan ulang, pastikan bahwa pembaca tahu sumber asli ide atau kalimat tersebut.

Namun, praktiknya memang tidak selalu hitam putih. Kalau penulis harus selalu mencari dan mencantumkan sumber ide setiap kalimat yang ditulisnya, tulisannya bisa menjadi sulit dibaca – apalagi mengingat bahwa, mengutip seorang bijak, “tak ada sesuatu yang baru di bawah matahari.” Ini terutama masalah bagi penulis esai-esai pendek untuk koran atau majalah.

Maka, butuh keseimbangan antara pertimbangan kemudahan membaca dengan kejujuran intelektual. Biasanya, untuk pengetahuan yang sudah umum, tidak perlu mencantumkan sumber (misalnya, tak perlu selalu menulis: “...bumi, seperti yang diamati Galileo, itu bulat.”); namun, untuk ide-ide baru yang asing bagi kebanyakan pembaca, pencantuman sumber itu harus. Untuk membedakan keduanya, perlu kebijakan serta kejujuran penulis.

Adanya ambiguitas ini tidak menjadi alasan untuk ceroboh menghargai pemikiran dan tulisan orang lain. Pada prinsipnya, plagiat tetap pencurian – dan sama seperti mencuri ayam, mencuri ide (dan kata-kata) tetangga adalah haram hukumnya.

6 Comments:

  • Mas, mohon izin tulisan ini saya tampilkan di blog saya (http://syukriy.wordpress.com).

    Terima kasih.

    By Anonymous Anonymous, at 1/20/2009 08:05:00 pm  

  • Boleh.

    By Blogger Arya Gaduh, at 1/20/2009 08:07:00 pm  

  • Hanya mencantumkan daftar pustaka, bukan berarti itu murni hasil otaknya, bagaimana menurut Anda? Terus merasa hak cipta/paten. Kecuali kalau ini proyek penelitian, jelas dokumentasinya. Sedangkan dia hanya kumpulkan referensi dari sana sini tanpa praktek sendiri. Padahal tulisannya sudah pernah dipublikasikan orang lain 20 tahun yg lalu. Apa nggak malu ini mengaku hak paten tulisannya, walau dengan gaya tulisan berbeda. Contohnya cara bertanam kedondong. Siapa sih penemu cara bercocok tanam kedondong?

    By Anonymous Anonymous, at 3/01/2009 04:11:00 am  

  • Saya mo nanya niy pak...Seandainya saya melakukan penelitian dengan judul yang hampir sama dgn yg pernah ada tetapi lokasi penelitian saya berbeda dengan yang pernah ada..apakah saya termasuk plagiator?

    By Anonymous Anonymous, at 8/28/2009 08:35:00 am  

  • pada dasarnya plagiat (bagi saya) tidak dapat ditolerir, menjiplak hasil karya orang dan kerja keras! patutlah malu bagi para plagiat!

    tetapi untuk masalah pengembangan, atau mengambil judul yang hampir mirip saya rasa tidak menjadi masalah, asalkan tidak hanya copy paste

    By Anonymous jemiro, at 11/03/2009 01:03:00 am  

  • Saya teringat dengan salah satu adegan di film Flash of Genius. Ketika dipersidangan, Bob Kearns yg dituduh tidak punya karya orisinal, membantah dengan mencontohkan apakah setiap kata dalam buku Charles Dickens adalah contekan dari kamus? Setiap kata di buku manapun ada di dalam kamus. Apakah itu orisinal? Kearns akhirnya menang dalam persidangan.

    By Anonymous Ali Reza, at 9/08/2011 06:36:00 am  

Post a Comment

<< Home